Daftar Lengkap Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018

Mengulik tentang gaji pokok PNS 2018 memang merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Banyak berita simpang siur tentang kenaikan gaji para pegawai negeri sipil tahun ini dan nantinya akan direalisasikan pada tahun 2018 mendatang. Tetapi faktanya, tahun 2017 dan 2018 yang akan datang, gaji pokok para PNS tidak mengalami kenaikan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pidato Presiden Joko Widodo di DPR pada Agustus 2017. Akhir-akhir ini memang banyak yang mempertanyakan seputaran gaji PNS.

Banyak para PNS yang mempertanyakan apakah ada kenaikan gaji pokok atau tidak. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menegaskan jika tahun 2017 gaji PNS tidak akan mengalami kenaikan, baik itu gaji pokok maupun tunjangan tidak ada perubahan. Nilainya masih tetap sama, namun Sri Mulyani mengatakan jika PNS akan menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun. Kemudian ada juga yang mempertanyakan tentang gaji pokok PNS 2018 apakah ada perubahan atau tidak, masihkah sama dengan tahun 2017 yakni menerima 14 kali gaji? Dan jawabannya pun telah dikemukakan oleh Presiden RI ke 7.

Di setiap bulan Agustus, presiden RI pasti akan melakukan pidato kenegaraan di DPR. Lalu salah satu isian pidato beliau adalah tidak adanya kenaikan gaji pokok PNS 2018. Para pegawai pemerintahan tersebut tentu sangat menyayangkan hal ini bukan? Pasalnya sejak tahun 2015 hingga 2017 tidak ada kenaikan gaji sama sekali. Dan bahkan di tahun 2018 gaji PNS juga tidak mengalami kenaikan. Untuk bisa melihat lebih detailnya coba cek tabel gaji PNS 2018 yang berdasarkan golongannya masing-masing. Anda bisa lihat sendiri di bawah ini apakah ada perubahan atau tidak dari tahun sebelumnya.

Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil 2018 Sesuai PP No. 30 Tahun 2015
Tabel Gaji Pokok PNS per Golongan Tahun 2018. Klik untuk perbesar.

Gaji Pokok PNS Golongan 1 Tahun 2018 Sesuai PP No 30 Tahun 2015.
Daftar Gaji Pokok PNS Golongan I Tahun 2018. Klik untuk Perbesar.
Gaji Pokok PNS Golongan 2 Tahun 2018 Sesuai PP No 30 Tahun 2015.
Daftar Gaji Pokok PNS Golongan II Tahun 2018. Klik untuk perbesar.

Gaji Pokok PNS Golongan 3 Tahun 2018 Sesuai PP No 30 Tahun 2015.
Daftar Gaji Pokok PNS Golongan III Tahun 2018. Klik untuk perbesar.

Gaji Pokok PNS Golongan 4 Tahun 2018 Sesuai PP No 30 Tahun 2015.
Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Tahun 2018. Klik untuk perbesar.

Berita Seputar Gaji PNS yang Terbaru

Para pegawai negeri sipil memang banyak yang menyayangkan mengapa dari tahun 2015 hingga 2018 gaji mereka tidak ada kenaikan. Meskipun demikian, pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan mereka dengan memberikan 14 kali gaji dalam setahun. Rinciannya adalah 12 kali gaji yang diberikan per bulannya kemudian ada tambahan gaji ke 13 dan ada THR yang menjadi gaji ke 14. Tentu ini bisa meredakan kemelut para pegawai pemerintahan tersebut. Karena tidak adanya perubahan gaji pokok dari tahun 2015, coba lihatlah tabel tentang gaji pokok PNS 2018 yang sudah sesuai dengan PP 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meskipun tidak ada perubahan atau pun kenaikan gaji pokok PNS, nyatanya para PNS masih bisa bernafas lega dengan menerima 14 kali gaji. Selain itu, baru-baru ini bendahara negara dan Menteri Keuangan memiliki usulan tentang THR untuk para pensiunan. Mereka mempunyai gagasan di tahun 2018, para pensiunan akan mendapatkan THR selain gaji ke 13. Hal ini bertujuan untuk mensejahterakan mereka yang dulunya pernah mengabdi sebagai pegawai pemerintah. Usulan tersebut tentu saja dianggap sebagai hadiah paling indah bagi para pensiunan PNS.

THR sejatinya hanya diberikan kepada para pegawai yang masih aktif bekerja. Jika sudah pension, maka THR sudah tidak akan diberikan lagi. Tetapi sebagai gantinya, mereka masih akan menerima gaji ke 13. Karena tidak ada kenaikan gaji pokok PNS 2018, RAPBN tentang gaji pegawai negeri sipil akan diusulkan anggaran untuk THR bagi para pensiunan. Banyak yang menyetujui usulan dari Menteri Keuangan dan bendahara negara tersebut tetapi saat ini usulan itu masih dikaji oleh pemerintah. Setelah dikaji nantinya keputusan tersebut akan disahkan oleh presiden dalam waktu singkat.
Share on :